KETENTUAN UMUM
1. Tata krama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan
sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap dan bertingkah laku, berucap,
bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka
menciptakan iklim kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran
yang efektif.
2. Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat
berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang
meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban,
kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung
kegiatan belajar yang efektif.
3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang
tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh
kesadaran.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
4. Peserta didik
wajib bersikap, bertindak dan bertutur kata yang sopan, hormat terhadap warga
sekolah : Bapak dan Ibu Guru, Pegawai Sekolah, Komite Sekolah, sesama teman dan
tamu.
5. Peserta didik
wajib menjunjung tinggi nama baik sekolah.
6. Peserta didik
wajib mengikuti setiap pelajaran yang diberikan oleh Bapak dan Ibu Guru dari
jam pertama sampai jam terakhir.
7. Peserta didik
wajib memelihara dan menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan,
kekeluargaan, kesehatan dan kerindangan.
8. Peserta didik
wajib menjaga keutuhan, kerapian kelas, dan halaman sekolah serta alat-alat
perlengkapan kelas/sekolah.
9. Peserta didik
yang beragam Islam wajib melaksanakan sholat Dhuhur berjamaah di Hall SMP
Negeri 2 Tarakan, bagi yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu dan
Budha melaksanakan ibadah di kelas.
KEHADIRAN SEBELUM DAN SELAMA KEGIATAN PEMBELAJARAN
BERLANGSUNG
10. Peserta didik wajib hadir di sekolah jam 7.15
11. Kegiatan pembelajaran dimulai jam 07.15 diawali
baris di depan kelas dan diakhiri pukul 13.50 untuk hari senin – kamis, jumat
jam 11.10 dan sabtu jam 12.00
12. Peserta didik yang terlambat hadir di sekolah :
a. Peserta didik terlambat datang kurang dari 15
menit harus lapor kepada guru piket dan diberi
tugas oleh guru piket Tadarus Al-Quran
untuk peserta didik beragama Islam, dan
yang beragama lain mengkaji/membaca kitab suci selama 15 menit.
b. Peserta didik terlambat datang kurang dari 15
menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas dan
diberi tugas oleh guru piket membaca Al-Quran untuk peserta didik beragama Islam, dan yang beragama lain
mengkaji/membaca kitab suci pada jam pelajaran pertama. Kemudian diberikan izin
untuk masuk jam pelajaran berikutnya
c. Terlambat 3 kali dalam jangka waktu 1 minggu maka
orang tua peserta didik dipanggil oleh wali kelas dan berkoordinasi dengan Guru
BK masing-masing.
KEGIATAN PEMBELAJARAN BERLANGSUNG
13. Selama kegiatan pembelajaran berlangsung :
a. Peserta didik tidak dibenarkan keluar kelas tanpa
seijin guru yang mengajar, dan harus menggunakan tanda Ijin Keluar Kelas (IKK)
b. Peserta didik tidak dibenarkan keluar lingkungan
sekolah dengan alasan apapun kecuali karena sakit atau kegiatan yang ditugaskan
oleh sekolah dan disampaikan kepada guru piket, guru mata pelajaran dan wali
kelas dengan menggunakan surat ijin piket.
14. Peserta didik tidak dibenarkan keluar kelas pada
waktu pergantian jam pelajaran sebelum guru berikutnya masuk
15. Pada waktu istirahat peserta didik sebaiknya
berada di luar kelas.
16. Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung
meninggalkan sekolah menuju ke rumah kecuali bagi yang mengikuti kegiatan extra
kurikuler, atau kegiatan sekolah lainnya.
PAKAIAN SEKOLAH
a. Umum
1. Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
2. Baju warna putih lengan pendek kecuali siswa yang berjilbab mengenakan
lengan panjang, bawahan warna biru sesuai ketentuan untuk hari senin dan
selasa.
3. Memakai badge OSIS dan identitas sekolah.
4. Topi sekolah sesuai dengan ketentuan, ikat
pinggang warna hitam sesuai ketentuan dari sekolah.
5. Hari rabu dan kamis seragam batik (almamater)
lengan pendek kecuali yang berjilbab bawahan biru.
6. Hari jumat memakai baju olah raga sesuai dengan
ketentuan.
7. Hari sabtu memakai seragam pramuka lengkap dengan
atribut
8. Kaos kaki warna putih untuk hari senin sampai hari
jumat, hari sabtu kaos kaki warna hitam (min.10 cm di atas mata kaki).
9. Sepatu dan tali sepatu berwarna hitam.
10. Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang dan tidak membentuk tubuh.
10. Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang dan tidak membentuk tubuh.
11. Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok.
b. Khusus laki-laki
1. Baju lengan pendek, baju dimasukkan ke dalam
celana.
2. Panjang celana sesuai sampai mata kaki, lebar menyesuaikan
tidak ketat dan terlalu lebar.
3. Celana dan lengan baju tidak tergulung.
4. Celana tidak sobek atau dijahit cutbrai, model
botol atau ketat.
c. Khusus perempuan
1. Baju dimasukkan ke dalam rok. Baju lengan panjang
hanya untuk siswa yang berjilbab.
2. Panjang rok sesuai dengan ketentuan, sampai mata kaki dan model rok berlipit dua
didepan.
3. Bagi yang berjilbab, panjang rok sampai mata kaki
dan jilbab berwarna putih untuk hari senin – jumat dan hari sabtu mengenakan
jilbab warna coklat muda.
4. Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang
mencolok.
5. Lengan baju tidak digulung.
18. Pakaian olahraga
Untuk pelajaran olahraga siswa wajib memakai
pakaian olahraga yang telah ditetapkan oleh sekolah. Celana olahraga sesuai
standar, tidak dipotong dan tidak dikecilkan.
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP, TINDIK
19. UMUM
1. Tidak berkuku panjang
2. Tidak mengecat rambut dan kuku
3. Rambut tidak dimodel aneh/disesuaikan dengan
peraturan sekolah
4. Tidak bertato
20. Khusus peserta didik laki-laki
1. Tidak berambut panjang (panjang rambut ± 0,5 - 2 cm).
2. Tidak bercukur gundul / dibuat parit atau diukir.
3. Rambut tidak dicukur dengan model yang tidak
standar.
4. Tidak memakai kalung, anting, dan gelang.
5. Tidak ditindik
21. Khusus peserta didik perempuan
1. Tidak memakai make-up atau sejenisnya yang
berlebihan kecuali bedak tipis.
2. Tidak memakai perhiasan berlebihan.
3. Tidak memakai cat kuku
4. Rambut panjang tidak terurai (diikat rapi)
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN
KETERTIBAN
22. Setiap kelas dibentuk tim piket yang secara
bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
23. Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya
menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
a. Penghapus
papan tulis, penggaris, dan spidol.
b. Taplak meja dan bunga.
c. Sapu ijuk,
pengki plastik, dan tempat sampah.
d. Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan.
24. Tim piket kelas mempunyai tugas :
a. Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan
bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran dimulai.
b. Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran,
misalnya : menyiapkan spidol, membersihkan papan tulis, meja guru tertata rapi
dll.
c. Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas,
seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi, dan
hiasan lainnya.
d. Memasang taplak meja guru dan hiasan lainnya.
e. Menulis absen kelas.
d. Memasang taplak meja guru dan hiasan lainnya.
e. Menulis absen kelas.
f. Melaporkan pada guru piket/Wali kelas tentang
tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan
ketertiban kelas, misalnya : coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak
benda-benda yang ada di kelas.
25. Setiap peserta didik membiasakan menjaga kebersihan ruangan kelas,
kamar kecil / toilet, halaman sekolah, kebun sekolah, dan lingkungan sekolah.
26. Setiap peserta didik membiasakan membuang sampah
pada tempatnya yang telah ditentukan
27. Setiap peserta didik membiasakan budaya antri dalam mengikuti
berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
28. Setiap peserta didik menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas,
perpustakaan, laboraturium, maupun tempat lain di lingkungan sekolah.
29. Setiap peserta didik menaati jadwal sekolah, seperti penggunaan dan
pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboraturium dan sumber belajar
lainnya.
30. Setiap peserta didik agar menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
31. Setiap peserta didik mentaati jadwal kegiatan
sekolah, seperti : penggunaan dan peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan
laboratorium, dan sumber belajar lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar